Cara Menyusun DUPAK Fungsional Guru


Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan persyaratan bagi guru PNS untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat dan golongan. DUPAK disusun dan diajukan setiap tahun sesuai dengan periode penilaian angka kredit (PAK) dimulai dari awal masa jabatan fungsional guru.

Pengajuan DUPAK mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sedangkan kriteria bukti fisiknya mengacu pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei. 

Cara Menyusun DUPAK Fungsional Guru

1. Mengisi Form DUPAK Guru

Teknis mengisi form dupak dilakukan dengan cara mengisi setiap form isian yang disediakan secara lengkap, benar, dan jujur.

Form isian dupak terdiri dari identitas guru dan unsur yang dinilai. Bagian identitas yang meliuti : instansi tempat mengajar, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor kartu pegawai, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan dan jabatan yang harus diisi secara lengkap. Sedangkan pada bagian unsur yang dinilai diisi saja pada kolom kegiatan yang telah dimiliki (bukti fisiknya) oleh guru yang bersangkutan.

2. Melengkapi/melampirkan dokumen pendukung (Bukti Fisik)

Selain mengisi form identitas yang disediakan dalam pengajuan DUPAK, tiap guru juga diwajibkan untuk melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai acuan dari syarat yang ditetapkan dalam pengajuan DUPAK.

File yang dibutuhkan dan penyusunan DUPAK:

  • Surat Pengantar
  • Lampiran I DUPAK
  • Lampiran II Surat Pernyataan KBM
  • Lampiran III Surat Pernyataan PKB
  • Lampiran IV Surat Pernyataan Unsur Penunjang
  • Lampiran V Penetapan Angka Kredit
  • Download Format DUPAK
Setiap komponen yang akan dinilai angka kreditnya harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti:

Dokumen Kepegawaian

  • Fotocopy SK Pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Peralihan (jika ada)
  • Fotocopy PAK terakhir
  • Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir
  • Fotocopy ijazah terakhir

Bukti Fisik KBM

  • SK Pembagian Tugas (1 periode penilaian)
  • Laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Bukti Fisik PKB

  • Laporan Pengembangan Diri
  • Laporan kegiatan PTK
  • Laporan karya teknologi tepat guna
  • Laporan kegiatan lainnya

Bukti Fisik Unsur Penunjang

  • Fotocopy sertifikat
  • Fotocopy sertifikat sebagai guru pamong
  • Fotocopy surat tugas pengawas UN
  • lain-lain
Semua syarat pengajuan DUPAK disusun dalam satu bundel (berkas) dan diajukan untuk dinilai oleh tim penilai.

Download panduan perhitungan angka kredit:

Pak DZ

Guru Matematika SMA Negeri 5 Kejuruan Muda

Lebih baru Lebih lama