Persyaratan Mutasi/Perpindahan Instansi PNS

Pengertian Mutasi PNS

Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan proses mutasi kepegawaian.

Mekanisme mutasi PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yaitu meliputi perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, hingga batas kewenangan persetujuan mutasi.

Pesyaratan Pengajuan Mutasi PNS

Adapun persyaratan teknis pengajuan pindah instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain:

  1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.
  2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  4. Surat persetujuan dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap. (sumber: bkn.go.id)

Source: bkn.go.id

Pak DZ

Guru Matematika SMA Negeri 5 Kejuruan Muda

Lebih baru Lebih lama