Cara Membuat SKP Guru PNS Fungsional 2021 yang Benar


Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu administrasi penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Proses pembuatan SKP sebenarnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi banyak juga guru-guru yang masih kebingungan dalam membuat SKP. Memang pembuatan SKP fungsional guru agak berbeda dengan SKP PNS yang bukan guru (staff), karena pada SKP guru harus memasukkan angka kredit.

Bapak ibu guru tidak perlu khawatir karena biasanya pembuatan SKP diberikan format oleh Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, namun bila pun tidak bapak-ibu bisa download DISINI.

Setelah Bapak/Ibu download format SKP isi data identitas guru, pejabat penilai, dan atasan pejabat penilai. Untuk pejabat penilai diisi identitas kepala sekolah, dan atasan pejabat penilai diisi data pejabat di Dinas Pendidikan (misal: guru SMA biasanya Kepala Cabang Dinas), sebaiknya ikuti arahan pihak Dinas Pendidikan atau sesuai arahan Kepala Sekolah.

Sebelum mengisi SKP ada beberapa yang harus disiapkan sebagai dasar penilaian pada SKP, yaitu:

  1. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
    PKG ini penting, karena nilai (realisasi) pada SKP merupakan nilai akhir pada PKG. Jadi sebaiknya buat PKG terlebih dahulu.
  2. DUPAK (Jika sedang menyusun)
    Untuk DUPAK menurut admin masih optional, karena tergantung "kebijakan" mana dulu yang harus dibuat. Namun yang harus diperhatikan kegiatan yang tertera pada SKP (Angka Kredit) harus sama dengan yang tertera pada DUPAK. Jika Bapak/Ibu sudah menyusun DUPAK maka akan lebih mudah dalam memasukkan angka kreditnya.
Baca : Cara Menusyun DUPAK Guru

Cara Mengisi SKP Guru:

Unsur Utama

  • Kegiatan yang ditulis disesuai saja dengan yang ada di DUPAK, jadi anda tidak bingung untuk menulis apa. Misal kegiatan : "Melaksanakan Proses Pembelajaran dgn rincian : Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran", Angka Kreditnya (AK) akan berbeda berdasarkan Golongan dan Kriteria penilaian. Untuk AK bisa anda lihat di tabel berikut:

  • Untuk kegiatan tugas tambahan yang relevan lainnya angka kreditnya dapat dihitung dengan ketentuan: Jika masa penugasan 1 tahun penuh maka AK = 5% x AK PKG, jika masa penugasan kurang dari 1 tahun (bersifat temporer) maka AK = 2% x AK PKG. Untuk lebih jelas lihat gambar:

  • Jika melakukan pelatihan PKB dan memiliki sertifikat 30 s.d 80 JP maka setiap sertifikat memiliki AK sebesar 1
  • Jika membuat karya ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) maka setiap PTK memiliki AK sebesar 4

Unsur Penunjang

  • Unsur penunjang merupakan kegiatan diluar kegiatan proses belajar mengajar yang bersifat temporer baik di dalam sekolah maupun diluar sekolah. Seperti: Mengawas ujian sekolah, mengawas ujian nasional, menjadi pengurus pramuka, menjadi pengurus/anggota organisasi profesi, mengikuti seminar, lokakarnya, dll.

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan AK bisa ikuti paduan berikut:

Pak DZ

Guru Matematika SMA Negeri 5 Kejuruan Muda

Lebih baru Lebih lama